Thursday 13 March 2025
logo

Mantan Ketua KPK Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke KPK

Author by Identitas | Post on Januari 31, 2025 | Category Utama

Mantan Ketua KPK Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut ke KPK

Abraham Samad turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

M. Agus Yozami

 
Bacaan 4 Menit

Mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad (tengah), didampingi Roy Suryo (kiri) dan M. Jasin (kanan) melaporkan dugaan korupsi di kasus pagar laut. Foto: RES

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap, gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut,” kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jumat seperti dilansir Antara, Jumat (31/1).

Samad menilai pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut telah menjadi ranah hukum KPK karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:

“Kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya. Pasal 2, kerugian negara. Oleh karena itu, ini menjadi kewenangan KPK. Kami sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

Dalam laporannya ke KPK, Samad juga turut melaporkan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan meminta komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

“Kebetulan kami membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi yang terjadi di proyek. Proyeknya, saya katakan, di proyek strategis nasional PIK 2. Jadi, kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut Samad mengatakan bahwa laporannya juga menyertakan sejumlah bukti dan menambahkan alat bukti yang dibawanya telah disampaikan langsung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Data-data yang kami punya cukup banyak, kami sudah collect (kumpulkan) dalam satu sistem. Begitu dibutuhkan, bisa langsung mendistribusikan kepada KPK untuk membantu KPK melakukan penyelidikan lebih cepat,” ujar Samad.

Ia yakin KPK punya dasar hukum yang kuat dalam untuk terlibat dalam pengusutan dugaan korupsi terkait dengan pagar laut karena kejanggalan yang sangat jelas terlihat.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut status penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, khususnya di Desa Kohod, berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB/HM di Pesisir Pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.

Diungkapkan bahwa dari 263 sertifikat HGB/HM yang berada di dalam bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

“Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu dilakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

Kejagung mulai selidiki

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod yang berisi permintaan bantuan agar bisa memberikan buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut. 

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa permintaan bantuan itu dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1) malam.

 Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan. “Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.

Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan. “Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan. Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut. 

Adapun Arsin telah membantah video tersebut yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut. “Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang, Senin (20/1).

SUMBER ; https://www.hukumonline.com

RELATED POSTS