Thursday 13 March 2025
logo

ATR/BPN Gencarkan Sertifikat Elektronik Demi Layanan Cepat dan Bebas Mafia Tanah

Author by Identitas | Post on Februari 4, 2025 | Category Utama

Sebagai optimalisasi sertifikat elektronik untuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan.

Willa Wahyuni
 
Bacaan 2 Menit

Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan dalam gelaran Pekan Notaris 2025 Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (3/2/2025). Foto: WIL

Pemerintah melalui Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kedepannya Bakal memprioritaskan beberapa pekerjaan sesuai dengan asta cita presiden. Di antaranya soal memantapkan sistem pertanahan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru hingga pemberantasan kemiskinan.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan dalam gelaran Pekan Notaris 2025 Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (3/2/2025) kemarin.

“Sesuai kita nilai bersama, kegiatan ATR/BPN itu melayani masyarakat, sehingga kami berinovasi untuk menghadirkan layanan elektronik yang cepat, transparan, dan efisien,” ujar Ossy.

Baca juga:

Menurutnya, implementasi layanan informasi elektronik memungkinkan para pemohon tidak perlu datang ke kantor pertanahan, sehingga mendukung terbentuknya zona integritas. Ossy mengatakan, layanan elektronik pertanahan saat ini diterima dengan sangat baik oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Atas inovasi ini ATR/BPN memperoleh piagam penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari PAN RB, serta juga mengalami pertumbuhan jumlah permohonan layanan informasi pertanahan meningkat di tiap tahunnya sebanyak 50,6% sejak sebelum pandemi,” jelas Ossy melanjutkan.

Layanan elektronik prioritas cenderung naik tiap tahun. Pada tahun 2024 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dicapai sebesar Rp 3,061 Triliun. Per Februari 2024, 10 kantor pertanahan sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat elektronik. Sementara per Oktober 2024, seluruh kantor pertanahan sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat elektronik. Dari data yang disampaikan Ossy, saat ini sebanyak 3.437.073 sertifikat elektronik telah dikeluarkan oleh seluruh kantor pertanahan.

Manfaat sertifikat elektronik bagi internal kementerian antara lain mengurangi jumlah arsip analog yang terus bertambah akibat kegiatan pelayanan, meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan transparansi pelayanan pertanahan, serta memperkuat keamanan data. Selain itu, sertifikat elektronik juga membantu mempersempit ruang gerak mafia pertanahan dan berperan dalam mitigasi bencana alam.  

Bagi masyarakat, manfaatnya mencakup pengurangan kewajiban untuk datang ke kantor pertanahan, yang dapat memangkas antrian hingga 80 persen dan menghilangkan risiko kehilangan sertifikat. Selain itu, sertifikat elektronik menjamin keaslian dokumen, memudahkan akses terhadap sertipikat dan informasi pertanahan, serta memastikan keabsahan dokumen melalui pencetakan dengan secure paper.

“Banyak kekhawatiran masyarakat soal tidak akan dapat lagi lembar sertifikat fisik. Itu tidak benar. Selain mendapatkan soft file dari sistem, masyarakat juga akan dapat sertifikat secara fisik,” tegas Ossy.

Dia memastikan penerapan sertifikat elektronik tidak akan merubah peran Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran PPAT yang sebelumnya dilakukan secara manual, ke depannya akan dilakukan secara elektronik.  

“Transformasi digital bukan hanya sebuah pilihan tetapi keharusan untuk menciptakan layanan hukum yang lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Direktur Perdata Kementerian Hukum, Henry Sulaiman dalam kesempatan yang sama.  

Ia menambahkan bahwa di era digital ini, notaris dan PPAT tidak hanya berperan sebagai penjaga hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan yang harus siap menghadapi tantangan zaman dengan inovasi dan integritas. Dengan sistem yang semakin modern, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih transparan, efisien, dan aman bagi seluruh pihak.

SUMBER:  https://www.hukumonline.com

RELATED POSTS