
Per 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer.
Kebijakan ini mengharuskan para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap menjual gas subsidi tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran, mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer, serta meningkatkan pengawasan terhadap alokasi subsidi agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Sebelumnya, penjualan melalui pengecer sering kali menyebabkan harga yang tidak terkendali, di mana gas subsidi dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.
Dengan sistem pangkalan resmi, pemerintah berharap harga bisa lebih stabil dan terjangkau sesuai dengan tujuan subsidi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam distribusi, sehingga masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan elpiji bersubsidi tidak mengalami kesulitan mendapatkan stok dengan harga yang wajar.
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi pengecer kecil yang selama ini bergantung pada penjualan elpiji 3 kg sebagai mata pencaharian.
Mereka harus segera mengurus izin dan memenuhi syarat sebagai pangkalan resmi agar tetap bisa menjalankan usaha mereka secara legal.
Sementara itu, masyarakat di daerah terpencil yang biasanya mendapatkan elpiji dari pengecer juga perlu menyesuaikan diri dengan perubahan pola distribusi ini.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga subsidi, diharapkan untuk membeli langsung dari pangkalan resmi atau agen yang telah ditunjuk.
Dengan demikian, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi menjadi lebih adil dan sesuai dengan peruntukannya.
SUMBER: https://identitastolitoli.com