Thursday 13 March 2025
logo

Menurun di Tahun Lalu, PKPU dan Kepailitan Diprediksi Meningkat di 2025

Author by Identitas | Post on Februari 4, 2025 | Category Politik

Sengketa PKPU dan kepailitan diprediksi meningkat di tahun 2025, dan berharap permohonan tersebut murni karena kebutuhan restrukturisasi bagi debitur dan kreditur, bukan disebabkan karena hostile (perlawanan).

Fitri Novia Heriani

 
Bacaan 3 Menit

Hukumonline

Sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan di tahun 2024 mengalami penurunan jika dibanding dengan tahun 2023. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Hukumonline pada Januari 2025, perkara PKPU dan kepailitan di 5 pengadilan niaga di periode Januari-Desember 2024 tercatat sebanyak 630 perkara. Dibandingkan dengan di tahun 2023, per-November saja, perkara PKPU dan kepailitan yang masuk sudah mencapai 691 perkara.

Jika dirinci dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2024, terdapat 31 permohonan PKPU di PN Medan, 392 permohonan PKPU di PN Pusat, 35 permohonan PKPU di PN Semarang, 66 permohonan PKPU di PN Surabaya, dan 14 permohonan PKPU di PN Makassar. Sementara di tahun 2023 (data per-November), sebanyak 50 perkara PKPU tercatat di PN Medan, 389 di PN Pusat, 40 perkara di PN Semarang, lalu 116 perkara di PN Surabaya, dan 16 perkara di PN Makassar.

Untuk perkara kepailitan pada periode Januari-Desember 2024 terdapat total 92 perkara pada 5 pengadilan niaga dengan rincian dengan rincian PN Medan 9 perkara, PN Jakarta Pusat 49 perkara, PN Semarang 14 perkara, PN Surabaya 17 perkara, dan PN Makassar 3 perkara. Jika dibandingkan dengan sengketa pailit di 2023, memang mengalami peningkatan, di mana perkara pailit pada periode Januari-November 2023 di lima PN tercatat sebanyak 80, dengan rincian PN Medan 3 perkara, PN Jakarta Pusat 46 perkara, PN Semarang 12 perkara, PN Surabaya 16 perkara, dan PN Makassar 3 perkara. Namun perlu diingat bahwa periode perkara yang tersedia pada tahun 2023 lebih singkat, yakni periode Januari-November.

Baca Juga:

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating, mengamini penurunan perkara PKPU dan kepailitan di tahun 2024, bahkan PKPU tidak mencapai 400 perkara pada akhir tahun. Menurutnya, penurunan jumlah sengketa PKPU dan kepailitan ini bisa dilihat dari dua sisi.

Pertama, kondisi perekonomian Indonesia yang membaik. “Kalau kita lihat per hari ini enggak sampai 400 ya nomor perkara PKPU dan kepailitan, memang berkurang dibanding tahun lalu. ini sebenarnya bisa kita lihat dari beberapa sisi, mungkin kondisi perekonomian kita baik, mungkin, atau bisa saja orang menganggap, oh, tidak efektif nih pailit PKPU misalnya,” kata Imran kepada Hukumonline.

Namun Imran menilai ekonomi Indonesia di tahun 2024 belum membaik. Sehingga dia memprediksi akan terjadi peningkatan sengketa PKPU dan kepailitan di tahun 2025. Dengan catatan, permohonan PKPU dan pailit murni karena kebutuhan restrukturisasi bagi debitur dan kreditur, bukan disebabkan karena hostile (perlawanan).

Kedua, adanya paradigma di mana penyelesaian sengketa PKPU dan kepailitan dianggap tidak efektif. Imran menilai ada faktor penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam penyelesaian beberapa sengketa PKPU dan kepailitan. Penyimpangan-penyimpangan ini, lanjutnya, tidak memberikan keuntungan bagi kreditur maupun debitur. Dalam konteks penyimpangan ini, ada peran oknum kurator ataupun pengurus yang membuat penyelesaian sengketa melalui PKPU dan kepailitan menjadi tidak efektif.

“Jadi ini harus kita lihat tahun depan, kok jumlahnya berkurang padahal sebenarnya kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kemungkinan PKPU di tahun depan meningkat dan kita berharap peningkatan ini untuk mencapai restrukturisasi yang terbaik bagi debitur dan kreditur,” jelasnya.

Senada, Ketua Umum Ikatan Pengurus dan Kurator Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita menyebut perkara PKPU dan kepailitan cukup landai sepanjang tahun 2024. Menurutnya, kondisi ini merupakan indikasi bagus bagi perekonomian Indonesia.

Untuk tahun 2025, Oscar berharap sengketa kepailitan mengalami penurunan. Sementara untuk sengketa PKPU, benar-benar menjadi pilihan bagi debitur maupun kreditur untuk merestrukturisasi sehingga berdampak kepada perekonomian Indonesia dan memperbaiki kinerja debitur.

“Kalau kita melihat perkara kepailitan dan PKPU di 2024 termasuk landai, tidak ada goncangan, tidak ada yang terlalu bagaimana. Saya kira ini indikasi bagus, perekonomian juga berkembang. Saya harap di tahun depan kepailitan-kepailitan tidak ada, restrukturisasi bisa terjadi dengan tujuan untuk memperbaiki perekonomian serta memperbaiki kinerja para debitur,” pungkasnya.

SUMBER ;  https://www.hukumonline.com/berita/a/menurun-di-tahun-lalu–pkpu-dan-kepailitan-diprediksi-meningkat-di-2025-lt67a099fbc1fe4/

RELATED POSTS